Setnov Pakai Jurus Ulur Waktu Biar Berkas Tidak Dilimpahkan ke Kejaksaan
Loading...
Setnov Pakai Jurus Ulur Waktu Biar Berkas Tidak Dilimpahkan ke Kejaksaan
Opini Bangsa - Ketua DPR Setya Novanto diduga sudah mengulur waktu dengan mengajukan banyak saksi meringankan dalam perkaranya kasus e-KTP. Upaya itu dilakukan agar berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dia selalu berakrobat saat pemeriksaan. Setya selama ini juga tidak kooperatif dalam penyidikan. Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Ia bahkan sempat beralibi sakit parah akibat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik," kata Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani,Selasa (28/11/2017) .
Menurut Julius, sebaiknya KPK mengabaikan permintaan Setya untuk memeriksa para saksi tersebut dalam penyidikan. Apalagi Setya mengajukan hingga 14 saksi. “Tidak perlu diperiksa di penyidikan, diperiksa di pengadilan kan enggak apa-apa,” katanya.
Senada dengan Julius, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendorong agar KPK segera melimpahkan berkas Setya ke pengadilan. Sebab, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi, dia mengimbuhkan, tidak seluruh saksi yang diajukan Setya memenuhi panggilan KPK. “Enggak perlu lagi nunggu-nunggu. Ngapain?” ujarnya. [opinibangsa.info / tsc]
loading...
loading...