Tragedi Itu Bernama Reklamasi Teluk Jakarta
Loading...
Perdebatan kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk melanjutkan pergerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bila dipelajari tentang rencana awal didirikannya, tujuan reklamasi ini semula adalah dalam upaya menyelamatkan Jakarta dari gejala perubahan lingkungan –sebagai bentuk adaptasi dari perubahan iklim–yang diharapkan menjadi barrier bila banjir dan rob akibat pasang naik.
Gagasan belakangan muncul, yaitu ditambah dengan konsep reklamasi pulau-pulau baru dengan jumlah luasan ribuan hektare disokong rencana bisnis ambisius dengan luasan yang signifikan, mengalahkan rencana pembangunan di pulau-pulau yang telah ada.
Bagi pengembang pembangunan berbasis ibu kota tentu saja prospektif karena kendali ibu kota yang strategis sebagai show window dengan pangsa pasar yang besar dan nyata.
Selain itu, ibu kota juga merupakan tempat menarik investasi jangka panjang yang dapat berdampak strategis pada perniagaan dan peluang-peluang ekonomi serta kemudahan lainnya. Dalam perspektif ekologis dan paradigma pembangunan berkelanjutan, gagasan reklamasi akan menimbulkan pertanyaan dan kritisi atas keberlanjutan dan efisiensi sumber daya dan dampak ekologisnya.
Pertama, dalam trilogi pembangunan berkelanjutan, ekologi termasuk di dalamnya segala kompleksitas keanekaragaman hayati dan sumber daya yang ada dalam ekosistem merupakan modal alamiah yang perlu terus dipertahankan.
Sebab, dengan mempertahankan modal alamiah, keberlanjutan kehidupan dapat dipertahankan secara efisien. Di kawasan utara Jakarta, masih dijumpai ekosistem alami yang produktif, maka untuk membangun kawasan seperti ini diperlukan kehati-hatian.
Sehingga dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) Nomor 32/2009 diamanatkan, agar dilakukan kajian Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yakni sebuah proses sistematis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari rencana, kebijakan, dan program (KRP).
UULH mengamanatkan, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
Dalam pengamatan penulis, ada dua kawasan habitat penting yang dipastikan terganggu di Jakarta adalah kawasan hutan bakau dan kawasan terumbu karang. Kedua habitat ini mempunyai interaksi penting pada ketersediaan hajat hidup manusia
Terutama, sebagai penghasil pendapatan nelayan sebab kedua tempat tersebut menjadi rumah bagi ikan, udang, kepiting yang memijah secara alami di pantai dan juga sebagai penangkal alamiah bagi abrasi dan tingginya gelombang laut.
Karena itu, studi intensif dampak reklamasi pada ekosistem mutlak dikaji secara akurat dan berhati-hati untuk menjaga keberlanjutan, karena selama ini Teluk Jakarta telah berfungsi baik dalam memberikan jasa ekosistem pada kehidupan.
Tragedi ekologis
Penimbunan pulau pulau reklamasi, juga menimbulkan tragedi pada eksistensi ekosistem alami. Ekosistem selama ini telah menyediakan jasa sebagai penyokong produktivitas tangkapan ikan terancam punah.
Jumlah nelayan yang bergantung secara langsung atas fungsi ekosistem dengan keuntungan tangkapan ikan yang baik– sebagai penyebab adanya eksosistem yang sehat-sudah merasakan akibatnya.
Jangan pernah pula dilupakan betapa nelayan yang jumlahnya 125 ribu lebih di tepi teluk Jakarta Utara akan segera kehilangan pendapatan jika laut tercemar dan hutan bakau serta terumbu karang tempat mereka tinggal kemudian hancur. Fakta ini sudah dirasakan terutama kesulitan nelayan dalam menangkap ikan dan perolehan yang menurun (Mongabay, 2016).
Sekali terjadi kerusakan, maka kehilangan ekosistem tersebut juga merugikan dalam jangka panjang. Kedua, kerugian sosial dapat ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan lingkungan.
Kehilangan pencaharian dan adanya kesenjangan ekonomi, merupakan ancaman berkepanjangan yang mengakibatkan kemiskinan menyusul hilangnya pendapatan. Teluk Jakarta, kini menjadi tragedi di mana terjadi penurunan pendapatan nelayan dan jumlah tangkapan ikan.
Nelayan pun pergi lebih jauh untuk menangkap ikan dan terus akan berlanjut dari generasi ke generasi. Ketiga, reklamasi di laut merupakan high cost living karena pulau nantinya tidak berdiri sendiri dengan ketersediaan sumber daya air tanah.
Untuk menyediakan air bersih saja harus tersedia pabrik desalinasi air yang memerlukan investasi jutaan dolar AS. Kecuali, pengembang berniat menggunakan energi terbarukan.
Manakala energi yang akan diperlukan untuk pengolahan tersebut berasal dari energi berbasis fosil yang tinggi beban emisinya, sudah pasti kontraproduktif pada upaya mengurangan emisi yang mengakibatkan pemanasan global.
Pada skala tersebut, pulau reklamasi akan menjadi “parasit baru” yang membebani keterbatasan sumber daya yang ada di tempat lain, seperti keperluan air bersih, transportasi, dan beban emisi yang berkontribusi pada perubahan iklim. Akhirnya, Indonesia dalam percaturan global, merupakan negara penanda tangan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) yang berkomitmen pada Aichi Target 2020.
Aichi Target memuat lima tujuan dan 20 target dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati–termasuk mempertahankan ekosistem–untuk keberlangsungan kehidupan. Dalam upaya berkontribusi pada target tersebut, Indonesia telah membuat dokumen Rencana Aksi Strategi Keanekaragaman Hayati Indonesia, yang menargetkan terwujudnya pengelolaan keanekaragaman hayati yang memberikan manfaat bagi semua orang.
Dengan demikian, upaya mempertahankan ekosistem alami terumbu karang dan hutan bakau di Teluk Jakarta adalah keniscayaan agar tragedi ekologis dapat dihindarkan
loading...
loading...