Per Hari Orang Indonesia Bakar Uang Rp1,1 Triliun
Loading...
Ini angka yang cukup fantastis. Jika ditotal, seluruh orang Indonesia yang merokok tiap harinya "membakar" uang Rp1,1 triliun. Wow...
Hal ini karena menurut riset jumlah perokok aktif di Indonesia sekitar 90 juta orang. Maka dengan anggapan mereka merokok 12,3 batang per hari, dan harga rokok per batang "hanya" Rp1000.-, maka ketemulah angka yang fantastis tersebut.
"Itu hasil Riskesdas Kementerian Kesehatan pada 2013. Setiap tahun kemungkinan naik karena data perokok kecenderungannya naik. Bisa jadi belanja rokok di Indonesia naik," kata Kordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, di Medan, Rabu (01/11) lalu.
Kementerian Kesehatan ada pada kepentingan berbeda tentang rokok ketimbang instansi lain, di antaranya Kementerian Keuangan atau Kementerian Perdagangan. Untuk itu, kata dia, penting sekali pajak rokok digunakan untuk pembiayaan kesehatan.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut instansi pemerintah pusat yang kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota.
"Penetapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.
Selain untuk meningkatkan PAD, sambungnya, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan rokok.
"Itu mengapa sangat penting ada KTR yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain," katanya.
Menurut dia, Aplikasi Pantau KTR sangat diperlukan karena bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar terlibat dalam melakukan pemantauan dan monitoring implementasi Perda KTR.
"Peran masyarakat sagat diharapkan untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap Perda KTR dan laporan itu diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengawasi Perda KTR dan selanjutnya dapat mengambil tindakan, langkah antisipasi dan pemberian sanksi," katanya.
sumber: ANTARA/si
loading...
loading...