Pengacara Setya Novanto Ancam Bongkar Korupsi di KPK, Begini Katanya
Loading...
Pengacara Setya Novanto Ancam Bongkar Korupsi di KPK, Begini Katanya
Opini Bangsa - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi dianggap mencari-cari kesalahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu agar kliennya bisa terhindar dari kasus e-KTP.
Menanggapi hal tersebut, Fredrich mengaku apa yang dilakukannya adalah benar. Sebab, apabila KPK tidak memiliki kesalahan maka dia tidak akan mengungkapnya.
"Anda kalau tidak salah bisa dicari enggak (kesalahannya), ya makanya," ujar Fredrich sambil menunjuk ke arah awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Oleh sebab itu, dia mencari kesalahan KPK itu lantaran lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini tidak bersih sebagaimana yang dibayangkan publik. Bahkan, Fredrich mengaku memiliki bukti-bukti korupsi yang dilakukan KPK.
"Berati mereka (KPK) tahu dirinya banyak borok, banyak lho korupsi-korupsi di KPK yang belum saya bongkar," katanya.
Meski demikian, Fredrich menolak menjelaskan apa saja korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Bobrok KPK ini, kata Fredrich, akan diungkapnya perlahan mengunggu waktu yang pas. "Nanti satu-satu saya bongkar (korupsi di KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Karenanya diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [opinibangsa.info / jpc]
loading...
loading...