Dicurigai Main Mata, Hakim Perkara Buni Yani Dilaporkan Ke KY
Loading...
Dicurigai Main Mata, Hakim Perkara Buni Yani Dilaporkan Ke KY
Opini Bangsa - Tim kuasa hukum Buni Yani yang dipimpin Irfan Iskandar resmi melaporkan manjelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya, ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, hari ini (Senin, 20/11).
Tim kuasa menilai majelis hakim kasus Buni Yani tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
"Kami mengacu pada sikap profesionalisme yang mengacu ke pasal 4 junto pasal 14. Secara sekilas khusus tentang profesionalisme yang kami sikapi tentang pengetahuan tentang perbedaan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain atau pribadi," kata Irfan usai melapor di gedung KY, Jakarta Pusat.
Manurutnya, majelis hakim tidak dapat menguasai lebih dalam pengetahuan tentang UU ITE untuk memutuskan perkara Buni Yani.
"Sehingga terkesan tidak bisa membedakan dari perbuatan klien kami yang dilakukan di dokumen elektronik milik pribadi yang tentunya tidak melanggar hukum," sambungnya.
Selain itu, dia curiga dengan gerak-gerik hakim saat membacakan putusan. Mata hakim selau melihat ke arah Jaksa Penuntut Umum. Hal itulah yang dianggapnya tidak wajar.
"Sejak dari awal mau persidangan kita sudah mohon ke KY untuk dilakukan pengawsan karena dugaan kita ada interversi," jelasnya.
Terpisah, komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengaku telah menerima laporan tim kuasa Buni Yani. Selanjutnya KY, kata Jaja, akan memverifikasi berkas laporan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.
"Tadi yang disampaikan, ada dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan aspek profesionalisme kita akan dalami disitu. Dari tim penguasa baru menyampaikan dokumen laporan nanti kalau ada saksi-saksi yang mendukung laporanya nanti kita akan lakukan pemeriksaan," kata Jaja di kantornya. [opinibangsa.info / rmol]
loading...
loading...