Tahun Depan, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening WNI Di Luar Negeri
Loading...
Warga negara Indonesia yang melakukan transfer uang senilai US$ 1,4 miliar atau kisaran Rp 18,9 triliun diduga belum mengikuti program amnesti pajak dan melakukan penghindaran pajak. Untuk mengantisipasi hal ini tidak terulang kembali, pemerintah siap menerapkan kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan atau The Automatic Exchange of Information (AEOI) yang mulai efektif tahun depan.
“Dari situ kita bisa mengetahui rekening warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di akhir pekan yang dikutip Okezone.com.
Seperti diketahui, Regulator di Eropa dan Asia menyelidiki kasus transfer uang senilai USD1,4 miliar (Rp18,9 triliun) milik nasabah asal Indonesia dari Pulau Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Waktu transfer ini terjadi pada 2015 sebelum Pulau Guernsey menerapkan Common Reporting Standard, sebuah kerangka global untuk pertukaran data pajak. Kebijakan ini baru berlaku global pada awal 2016.
Pada akhir Juli, Standard Chartered menyatakan telah menutup kantor mereka di Guernsey dan mentransfer semua layanan kredit menuju Singapura. Bank pusat Singapura, Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS), bekerja sama dengan Komisi Layanan Keuangan Guernsey (Guernsey Financial Services Commission/GFSC) turut menyelidiki rantai peristiwa aktivitas itu.
Otoritas Pengelola Keuangan Inggris (FCA) sadar mengenai kasus ini, namun hingga sekarang belum mengkajinya. Sejauh ini penyelidikan masih terus berjalan sesuai prosedur.
“Sampai saat ini tidak ada tanda-tanda bahwa karya wan Standard Charteredbe kerjasama dengan nasabah untuk menghindari pajak negara,” tandas sumber itu, di kutip Bloomberg.
Pulau Guernsey adalah pulau kecil milik Pemerintah Inggris meski jaraknya lebih dekat dengan Prancis. Jarak pulau tersebut dengan daerah selatan Inggris sekitar 121 km, sedangkan hanya 48 kilometer dari utara daratan Prancis. Pulau dengan luas 78 km persegi ini memiliki sistem keuangan dan perbankan yang terpisah dari Inggris dan tidak terikat dengan Bank Sentral Inggris.
Pulau ini memberlakukan sistem bebas pajak sejak tahun 1816 sehingga sekitar 55% pemasukan mereka dari jasa keuangan meskipun pariwisata, pertanian, dan industri kerajinan menjadi andalan pulau berpenduduk sekitar 70.000 jiwa ini. Karena baru mengadopsi CRS pada awal 2016, Guernsey baru akan membuat laporan pertama mereka pada tahun ini. Ada pun Singapura baru melak sanakan CRS pada awal tahun ini dan menyatakan tidak akan bertukar informasi pajak sampai 2018.
Penyelidikan internal saat ini fokus pada apakah Standard Chartered berupaya memeriksa sumber uang nasabah dan profil nasabah itu sendiri. Saat ini pihak terkait di Guernsey dan Singapura membekukan aset senilai Rp18,9 triliun itu. Transfer itu disebut disetujui tim kriminal keuangan Standard Chartered setelah di lakukan pengkajian.
Seorang sumber di Guernsey mengatakan terdapat disparitas antara pendapatan dan saldo nasabah. Nasabah itu memiliki puluhan juta dolar AS dengan pendapatan puluhan dolar AS.
Seharusnya, kata sumber itu, pihak bank memeriksanya secara ketat karena nasabah itu juga berasal dari kalangan elite, bukan orang biasa. Regulator dari Guernsey terbang menuju Inggris untuk mewawancarai beberapa orang yang terlibat dalam eksekusi dan persetujuan transfer super besar tersebut.
Mereka akan mengkaji jika karyawan menabrak kode etik dan sengaja membantu nasabah untuk menghindari pajak sesaat sebelum aturan pajak diterapkan. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berjanji segera menyelidik laporan transfer dana setara Rp18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di sejumlah media massa. “Belum ada data yang masuk ke Dirjen Pajak,” kata Hestu. Meski demikian, pihaknya berjanji menelusuri perihal transaksi mencurigakan tersebut.
“Saya belum bisa menjawab lebih jauh karena kami belum memiliki data, yang pasti perlu didalami dulu, tindak lanjutnya apa? Itu nanti kalau sudah ada hasil datanya,” ucapnya.(swa)
loading...
loading...