Luhut Cabut Moratorium Reklamasi, Fadli Zon: Harusnya Tunggu Gubernur Baru
Loading...
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan resmi mencabut penghentian sementara atau moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium itu dilakukan dengan surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pemerintah pusat tidak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan. Menurutnya, semestinya pencabutan moratorium reklamasi menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
“Harusnya tunggu dong gubernur baru dilantik kemudian dibicarakan terkait penguasa di daerah itu sebagaimana dulu memberikan kekuasan kepada Ahok waktu masih menjadi gubernur,” kata dia usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/10) kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai bahwa pemerintah telah menerapkan standar ganda dalam pengambilan keputusan dan memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok tertentu.
“Ini menunjukan keberpihakan kepada siapa yang berada di belakang reklamasi ini,” tuturnya.
Fadli juga menegaskan, pencabutan moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta telah melanggar aturan. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
“Ini kan melanggar aturan. Harusnya diberi sanksi waktu itu moratorium dihentikan. Diperiksa apakah ini merugikan negara, harusnya diperiksa dong. Ini hukum model apa. Hukum berpihak kepada selera penguasa dan yang menguntungkan penguasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Luhut mengakui sudah mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengklaim keputusan itu sudah didahului sejumlah kajian. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh dan mengatakan surat sudah dia tandatangani.
“Enggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (tetap dilanjutkan),” kata Luhut di Medan, Jumat (6/10) lalu.
Luhut beralasan, pencabutan moratorium itu tidak perlu melalui negosiasi lagi dengan pihak mana pun karena semuanya, kata dia, sudah melalui kajian.
“Ini ketuanya Pak Ridwan, Ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu,” ungkap Luhut.
Sementara, Pemprov DKI sudah menyerahkan surat agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membahas penyelesaian dua Raperda terkait reklamasi yang tak kunjung selesai.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, pencabutan moratorium seluruh pulau reklamasi adalah hal yang sangat tepat. Alasan dia, jika ditarik mundur ke tahun 1995, maka reklamasi di teluk Jakarta sudah terjadi dan beberapa investor sudah menanamkan modalnya.
Namun, kata Djarot, saat pembangunan reklamasi dilanjutkan saat ini, banyak pihak-pihak yang menentang. Menurut Djarot ini sangat merugikan investor karena investasi di Jakarta harus ada kepastian.
“Maka dicabut saya terima kasih, memang sudah seharusnya dicabut, kalau enggak boleh, sejak zaman dulu dong enggak boleh,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10) lalu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku belum menerima surat tersebut. Jika surat tersebut masuk, secara otomatis dua raperda segera dibahas.
“Gini polanya Pemda sudah dapat moratorium (kirim surat) ke DPRD. Kirim surat untuk dilanjutkan pembahasan. Dilampirkan surat moratorium. Nanti DPRD merapimkan. Abis Rapim dibamuskan untuk penjadwalan pembahasan,” jelas Taufik. (swa)
loading...
loading...