Tak Ada Kabar, Berkas Penganiayaan Hermansyah Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi
Loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penganiayaan ahli IT dari ITB Hermansyah, atas nama Laurens Paliama alias Rolu ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian karena berkas belum lengkap.
“Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formal maupun materil ternyata hasil penyidikannya belum lengkap. Untuk itu pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (6/10) lalu.
Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta baru menerima berkas tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 4 September 2017. Oleh penyidik, tersangka Rolu disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, Hermansyah mengalami luka di leher dan nadi pergelangan tangan akibat penyerangan disertai pembacokan di ruas Tol Jagorawi KM 6 antara TMII dan Tol JORR, Jakarta Timur, Minggu 9 Juli 2017 dini hari.
Saat itu dia mengendarai mobilnya dari arah Jakarta untuk pulang ke Depok. Ketika melalui KM 6 Tol Jagorawi diserempet oleh mobil lain.
Dia diperintahkan menepi oleh orang yang menyuruhnya berhenti. Begitu turun, Hermansyah langsung diserang dan dibacok oleh lima pelaku, yang salah satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Setelah penyerangan pelaku lantas melarikan diri.
Kasus penganiayaan ini diduga berkaitan erat dengan kesaksian Hermansyah pada sebuah acara di televisi. Saat itu, dia mengatakan bahwa ‘chat’ percakapan antara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dengan perempuan bernama Firza Husein adalah palsu dan rekayasa. (swa)
loading...
loading...