Perppu Ormas Sah Jadi UU, Alumni 212: Innalillahi
Loading...
Perppu Ormas Sah Jadi UU, Alumni 212: Innalillahi
Berita Islam 24H - Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif pun mengumumkan hal itu kepada massa yang berdemo.
Pantauan detikcom di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017) pukul 16.22 WIB, Slamet naik ke atas mobil komando. Dia langsung mengambil mikrofon dan memberi tahu massa bahwa Perppu Ormas telah resmi disahkan DPR menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa paripurna tentang perppu sudah ketuk palu," ujar Slamet kepada massa. Dia menjelaskan kepada massa bahwa Perppu Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Maka dengan mengucap innalillahi wainna ilaihi roji'un ternyata DPR terima Perppu Nomor 2," ujarnya. Slamet mengaku akan masuk ke gedung DPR/MPR untuk membacakan pernyataan dari Presidium Alumni 212.
Perppu No 2 Tahun 2017 diketahui mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang menuai banyak pertentangan.
Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar perppu itu, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...