Gerindra Polisikan Akun Medsos yang Diduga Fitnah Prabowo
Loading...
Foto: Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra melapor ke Bareskrim |
Gerindra Polisikan Akun Medsos yang Diduga Fitnah Prabowo
Berita Islam 24H - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Partai Gerindra melaporkan dua akun media sosial yang diduga memfitnah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Akun itu disebut memfitnah Prabowo membatalkan dukungan terhadap Deddy Mizwar hingga mengeluarkan perintah membakar 7 SD di Kalimantan Tengah.
"Kami dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar sudah mendapat tugas dari Bapak Prabowo dan sekjen Gerindra Ahmad muzani, satu mengenai masalah di twitter tentang hate speech," kata Ketum Ketum Laskar DPP Gerindra Krist Ibnu di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sekjen Laskar DPP Gerindra M Said Bakhrie dan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman juga hadir dalam pelaporan itu. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor: LP/1100/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017.
Said Bakhrie mengatakan pihaknya melaporkan akun twitter bernama @GuruSocrates yang menyebut Prabowo menerima sejumlah uang dari James Riady, bos Lippo Grup untuk membatalkan dukungan kepada Dedy Mizwar. Sementara akun twitter dan Facebook milik Inas N Subir menyebut 'Prabowo rampok orang susah'.
"Ada berita (akun @Gurusocrates) yang menyampaikan bahwa Prabowo untuk menyetujui pembatalan dukungan Gerindra ke Deddy Mizwar. Terkait di akun Inas itu dikatakan Prabowo rampok orang susah. Hal ini tidak benar kita melaporkan ini," kata said.
Said menambahkan ada juga info beredar di Facebook yang menyebut Prabowo yang memerintahkan pembakaran 7 SD di Kalimantan Tengah. "Jadi itu kita akan kita laporkan dan itu belum ditutup (akunnya)" imbuhnya.
Said curiga fitnah itu sengaja diedarkan untuk menurunkan elektabilitas Prabowo menjelang Pilpres 2019 mendatang. "Ini kan seolah-olah Prabowo itu dipolitisir sehingga menyebabkan elektabilitasnya menjadi turun," kata Said.
Said mengaku telah menyerahkan bukti beberapa berkas print out akun kedua pelaku. Ia berharap polisi bisa menemukan dan menindak para pemilik kedua akun itu.
Kedua akun diduga melakukan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan/pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [beritaislam24h.info / dtk]
loading...
loading...