Pemerintah Ubah Aturan, Birokrasi Penerbitan Sertifikasi Halal Makin Panjang
Loading...
Pengusaha mengaku khawatir perubahan aturan dan pembagian kewenangan status produk halal oleh pemerintah yang berlaku pada 2019 akan memperlambat proses sertifikasi produk halal. Pengajuan sertifikasi halal diharapkan juga pakai e-registrasi agar memudahkan pengusaha.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memenuhi amanat UU No.30/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ke depan, proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi melibatkan tiga pihak yakni, BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengaku khawatir pembagian kewenangan tersebut akan memperpanjang tahapan sertifikasi. Namun pihaknya masih menunggu penerbitan beleid turunan UU JPH lebih rinci.
“Kami masih menunggu prosedur teknis. Soal efisiensi, harapannya pemerintah juga pakai e-registrasi seperti sekarang. Kalau balik manual tentu jadi lebih lama,” ungkapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (14/10).
Meski jumlah LPH akan bertambah dan kemungkinan mempercepat antrian pemeriksaan produk, namun penerbitan fatwa yang hanya dilakukan oleh MUI tetap harus menunggu antrian panjang.
Faktanya, MUI rata-rata melakukan sertifikasi terhadap 6000 perusahaan dengan 60.000 produk per tahun.
Guna mempercepat proses pemeriksaan produk halal, Adhi mengimbau BPJPH untuk segera melakukan perjanjian kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri. Pasalnya, UU menyebutkan, jika lembaga sertifikasi halal luar negeri sudah bekerja sama dengan BPJPH, maka mereka bisa menyertifikasi halal bahan baku impor produk domestik.
“Jadi lebih efisien. Kalau tidak kerja sama, akan memperlambat dan bikin mahal karena harus bolak balik untuk akomodasi pemeriksaan. Bahan baku saja bisa 10 jenis lebih,” papar CEO PT Niramas Utama, produsen agar-agar tersebut.
Terlebih, pemerintah memberlakukan status wajib terhadap sertifikat produk halal pada 2019. Maka tantangannya, kecepatan menjadi hal penting karena akan menyulitkan bisnis pengusaha jika proses sertifikasi lamban.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Adhi mengaku perubahan aturan juga menguntungkan pengusaha. Legitimasi pemerintah memperkuat otentifikasi sertifikat produk halal terutama untuk transaksi internasional.
“Kalau dulu sertifikasi harus 2 tahun sekali, sekarang berubah jadi 4 tahun sekali. Mungkin ini lebih efisien,” pungkasnya.
loading...
loading...