Kini Sertifikasi Halal Dikelola Pemerintah, Apa Tugas MUI? Akankah Lebih Baik?
Loading...
Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah.
"Peresmian BPJPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal). Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan dengan kehadiran BPJPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman.
Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.
"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.
Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.
Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal.
"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.
Selain itu, BPJPH yang baru diresmikan sesuai amanat undang-undang itu akan turut menguatkan sektor pengawasan produk halal terutama dari segi penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal," kata dia.
Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.
Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Ketua Umum MUI K.H. Maruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan (tidak wajib) dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.
Menurut dia, MUI sebelumnya hanya memiliki wewenang menyelenggarakan sertifikasi halal bagi produk secara voluntary (sukarela) dan belum secara mandatory (wajib perintah UU). Sementara pengawasan dan penegakkan hukum itu ada di luar kewenangan MUI.
"Dengan UU JPH dan diresmikannya BPJPH hari ini untuk penyelenggaraan yang lebih baik. MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi lembaga-lembaga Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BP JPH," kata Ma'ruf Amin.
Menambahkan, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.
Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk.
"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia.
Sumber:
loading...
loading...