Bertemu Sandiaga, Luhut Minta Jangan Ribut-ribut soal Reklamasi
Loading...
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah menyambangi Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Kemaritiman untuk membahas mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Seperti diketahui, Luhut dan pemerintah pusat baru saja mencabut SK sanksi administratif kepada pengembang Pulau C, D, dan G. Artinya, pengembang-pengembang itu dapat kembali melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.
Padahal, Sandiaga bersama Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Kemudian apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan Luhut dengan Sandi?
"Iya, mereka datang ke mari dan saya sudah jelaskan, nanti Pak Ridwan (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Ridwan Djamaluddin) yang brief mereka. Jadi enggak usah ribut-ribut di luar, kalau ada yang tidak setuju, beritahu. Karena yang kaji (reklamasi) itu kami-kami semua, jadi jangan buat ada yang aneh-aneh," kata Luhut, Senin (9/10/2017).
Luhut menegaskan, Anies-Sandiaga tak dapat membatalkan pelaksanaan reklamasi. Hal itu disebabkan karena kendali dan wewenang berada di tangan pemerintah pusat.
Luhut pun mengklaim sudah melakukan kajian sebenar-benarnya untuk pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.
"Semua kami lakukan sesuai aturan yang ada. Kalau ada yang missed ngomong, jangan (ngomong) di publik," kata mantan Menko Polhukam tersebut.
Untuk itu, Luhut berencana akan menggelar konferensi pers resmi mengenai penerbitan SK pencabutan sanksi administratif bagi pengembang Pulau C, D, dan G. Rencananya, pemaparan ini akan disampaikan pekan depan, setelah Luhut kembali dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat.
Pada Kamis (5/10/2017) lalu, Luhut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Surat tersebut juga telah dikirim Luhut kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut.
Adapun kajian dilaksanakan bersama semua kementerian terkait serta PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Khusus bagi pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra diminta untuk mencari solusi agar reklamasi tidak mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang.
PT Muara Wisesa Samudra sepakat untuk membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang. Selain itu, pengembang juga akan melakukan perpanjangan kanal. Adapun biaya pembangunan terowongan dibebankan kepada PT Muara Wisesa Samudra. [kc]
loading...
loading...