Siang ini Selasa (10/10) sekitar pukul 15.00 WIB, rombongan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs seword.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat No. 09 Jakarta Pusat.
“Kami nilai Seword.com berseberangan dan melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2)”, kata Siswanto Rawali, Ketua PP Muhammadiyah bidang Komintel.
Siswanto Rawali menegaskan alasan melaporkan situs seword.com karena sebagai situs penebar kebencian dan hoax.
“Kami berharap laporan kami ke kemkominfo dan Bareskrim Polri ditindaklanjuti secara profesional dan transparan”, lanjutnya.
Setelah selesai lapor di Kemenkominfo, PP Pemuda Muhammadiyah bertolak ke Bareskrim Polri.
loading...
Related Posts :
Puluhan Penilep Uang e-KTP Bakal Susul Setnov ke PenjaraPuluhan Penilep Uang e-KTP Bakal Susul Setnov ke PenjaraOpini Bangsa - Pasca ditahannya Setya Novanto (Setnov), dukungan terhadap Komisi Pem… Read More...
Terkait Pembongkaran Masjid Assakinah, Wali Kota Risma Dilaporkan ke PolisiTerkait Pembongkaran Masjid Assakinah, Wali Kota Risma Dilaporkan ke PolisiOpini Bangsa - Sekelompok pemuda yang menyebut diri Komunitas Bam… Read More...
Sukses Buru Setya Novanto, KPK Ditantang Buru Sumber Waras, Reklamasi, dan BLBISukses Buru Setya Novanto, KPK Ditantang Buru Sumber Waras, Reklamasi, dan BLBIOpini Bangsa - Mantan Juru Bicara (Jubir) Gusdur, Adhie Massa… Read More...
Dicecar Advokat Soal Pernyataan "Ketua KPK Clear Tidak Terlibat EKTP", Wartawan Kompas TerbungkamDicecar Advokat Soal Pernyataan "Ketua KPK Clear Tidak Terlibat EKTP", Wartawan Kompas TerbungkamOpini Bangsa - Salah satu wartawan KOMPAS d… Read More...
Pusaran Korupsi E-KTP, Nazaruddin Kembali Sebut Ganjar Pranowo Terima Uang USD500 RibuPusaran Korupsi E-KTP, Nazaruddin Kembali Sebut Ganjar Pranowo Terima Uang USD500 RibuOpini Bangsa - Pusaran kasus korupsi KTP elektronik ke… Read More...