Tamu Misterius yang Jemput Setya Novanto Bisa Dijerat KPK
Loading...
Tamu Misterius yang Jemput Setya Novanto Bisa Dijerat KPK
Opini Bangsa - Persis sebelum tim KPK mendatangi kediamannya, Setya Novanto dijemput seseorang. Sejurus kemudian, keberadaan Novanto tidak diketahui, bahkan oleh istrinya sendiri.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku terakhir kali kontak dengan kliennya pada pukul 18.30 WIB, Rabu (15/11) kemarin lewat ajudan. Setelah itu, dia tidak bisa lagi menghubungi Novanto. Fredrich kemudian mendatangi rumah Novanto, namun Ketum Golkar itu sudah tidak ada di tempat.
"Ajudan bilang Bapak pergi dijemput sama tamu," kata Fredrich.
Dalam konteks hukum, apa yang dilakukan tamu misterius itu bisa dikategorikan dalam obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penyidikan. Sebab, malam itu tim KPK membawa serta surat perintah penangkapan untuk Novanto.
"Gini kita kembalikan, kita ada namanya obstruction of justice, kalau memang orang yang tidak dikenal tadi berniat menyembunyikan, tidak memberitahukan, itu masuk ke dalam menghalangi penyidikan atau pengungkapan suatu perkara. Itu masuk obstruction of justice kalau memang betul bahwa niatnya itu memang menghilangkan atau menyembunyikan seseorang. Itu menghalang-halangi pemeriksaan, sudah pasti jelas itu," ucap Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Perihal obstruction of justice itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Makanya gini, dalam konteks hukum, kalau sudah namanya pemeriksaan suatu penyidikan, siapapun yang menghalang-halangi, yang menyembunyikan, nah itu mungkin termasuk menyembunyikan seorang tersangka yang sedang dicari, masuk kualifikasi menghalangi penyidikan," sambung Hibnu.
Dia pun mendorong KPK mencari tahu siapa sebenarnya tamu misterius itu. Selain itu, dia juga mendukung KPK menerapkan pasal itu terhadap Novanto apabila memang benar ada niat Ketua DPR itu untuk kabur dari KPK.
"Ini kan masih proses pencarian, betulkah dia menghilang sendiri atau bantuan orang lain? Ini yang saya kira KPK harus melihat sampai di sana," ucap Hibnu.
[opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...