Soal Novanto, KPK Ingatkan Perekayasa Fakta Bisa Dipidana
Loading...
Soal Novanto, KPK Ingatkan Perekayasa Fakta Bisa Dipidana
Opini Bangsa - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Apabila ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
"Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada.
"Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati," ucap Febri.
Febri mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang.
Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan Novanto mengalami gegar otak.
Fredrich menyangkal bila dikatakan kliennya itu bersembunyi. Dia menegaskan Novanto ada urusan penting di luar kota. [opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...