Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom KTP, PPP: Mendistorsi Definisi Agama
Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi menegaskan bahwa perlu ada kajian dan keputusan bagaimana pelaksanaan putusan MK tersebut. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem yuridis.
Loading...
“Seperti munculnya penolakan dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Rabu (08/11/2017).
Sesuai dengan semangat konstitusi khususnya Pasal 29, kata dia, menentukan Negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Dan menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
“Artinya istilah kepercayaan muncul dalam konstitusi tetapi dalam bingkai Ketuhanana Yang Maha Esa,” jelasnya.
Selain itu, Arwani juga menegaskan bahwa putusan MK ini juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.
“Putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama itu sendiri serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan,” tandasnya.
loading...
loading...