“Penghapusan Golongan Pelanggan PLN, Motif Naikkan Tarif Listrik”
Loading...
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dengan menghapus golongan pelanggan PLN diduga kuat untuk menaikkan tarif listrik.
Demikian dikatakan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman (13/11). Kata Yusri, penyederhanaan golongan pelanggan ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan PLN melalui peningkatan penjualan daya listrik kepada masyarakat.
Sebab, kata Yusri, PLN sedang mengalami tekanan keuangan gagal bayar utang sebagaimana yang pernah dikhawatirkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tekanan gagal bayar itu terlihat dari bocoran Surat Menkeu yang bernomor S- 781/ MK.08/2017 tertanggal 27 September 2017.
“Kebijakan baru ini bisa jadi karena semakin beratnya tekanan arus kas PLN yang sudah sangat mengkuatirkan akan berpotensi gagal bayar terhadap utang-utang akan jatuh tempo terkait bocoran surat Menteri Keuangan Sri Mulyani,” pungkas Yusri.
Sebagaimana diakui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, bahwa pemerintah memang sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi (Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah).
Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
loading...
loading...