Pengacara Novanto Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK
Loading...
Pengacara Novanto Polisikan Mahfud MD dan 25 Penyidik KPK
Opini Bangsa - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan 25 penyidik KPK ke Polisi. Fredrich menyebut pernyataan Mahfud yang menyebut Novanto pura-pura sakit termasuk pencemaran nama baik.
"Itu penghinaan pencemaran nama baik, mutlak 100 persen," kata Fredrich dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab di Catatan Najwa. detikcom bekerjasama dengan Najwa Shihab untuk menayangkan wawancara tersebut hari ini, Jumat (24/11/2017).
Selain Mahfud MD, Fredrich juga melaporkan 25 penyidik KPK ke polisi. Sayang dia menolak menyebut identitas penyidik dan jenis aduan yang dia laporkan. Dia beralasan hingga kini belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporannya tersebut.
"Itu masih rahasia. Saya hanya bukan kalau sudah SPDP atau jadi tersangka atau sudah ada penangkapan," kata Fredrich.
Dia juga melaporkan 32 akun media sosial ke polisi karena dinilai menghina Novanto. Namun, kata Fredrich, dari laporan tersebut polisi mengembangkan sehingga tak kurang dari 69 akun media sosial dia polisikan.
"Saya laporkan 32 akun, itu dikembangkan oleh cyber crime sehingga ada 69 akun (dia polisikan)," kata Fredrich.
Pernyataan Fredrich tersebut diragukan oleh Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Donal Fariz. Pasalnya menurut Donal, pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik itu absolut mutlak.
"Saya agak aneh, pasal 27 ayat 3 itu delik aduan absolut, jadi apa yang diadukan itulah yang diusut," kata Donal yang tampil bersama Fredrich dalam Catatan Najwa. [opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...