Mulai Besok, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan di DKI Dihapus
Loading...
Mulai Besok, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan di DKI Dihapus
Opini Bangsa - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai besok hingga 23 Desember. Pemprov DKI juga menggandeng Ditlantas Polda Metro untuk merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama hampir 1 bulan ke depan.
"Dengan adanya program pemutihan ini, maka siapa yang melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan melakukan. Dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Anies mengatakan, pada periode tersebut, warga akan dibebaskan denda tunggakan pajak. Dia mendorong warga segera melakukan kewajibannya tersebut.
"Periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun meskipun sudah terlambat lima tahun. Silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi," terangnya.
Anies menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menggalakkan razia tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, dengan cara tersebut, target pendapatan pajak bisa dikejar.
"Kita sudah membicarakan ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dan institusi Pemprov, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang," terangnya.
Anies mengatakan masih terdapat 649 ribu kendaraan roda empat dan 3,3 juta kendaraan roda dua atau tiga yang masih menunggak. Dia mengatakan masih ada tunggakan sebesar Rp 1,7 triliun.
"Kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harusnya dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 triliun. Tapi yang menunggak jumlahnya Rp 1,7 triliun," sebutnya. [opinibangsa.info / dtk]
loading...
loading...