KPK akan Langsung Tahan Setnov begitu Keluar dari Rumah Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, Jumat (17/11/2017) siang.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, Setnov harusnya ditahan di rumah tahanan Klas I, Jakarta Timur cabang KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup, tersangka SN diduga kuat melakukan tipikor bersama dengan pihak lain dalam kasus e-KTP dan menahan selama 20 hari terhintung 17 November sampai 6 Desember," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Loading...
Menurut Febri, surat perintah penahanan tersebut telah ditunjukkan langsung ke pihak Setnov. Namun pihak Setnov disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
Kemudian, lanjut Febri, penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu juga ditolak ditandatangani pihak Setnov.
"Akhirnya penyidik menyiapkan penolakan berita acara penahanan yang ditandatangani penyidik dan saksi," tuturnya.
KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak RSCM yang menangani kesehatan Setnov. Berdasarkan koordinasi, KPK memutuskan untuk menangguhkan penahan tersebut sampai kondisi Novanto dinyatakan pulih.
"Menurut hasil pemeriksan di RSCM, sampai hari ini (Setnov) masih membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap dan observasi lebih lanjut. Maka dari itu, KPK melakukan pembantaran (penundaan) penahanan terhadap SN," ungkapnya.
Selama pembantaran penahanan itu, KPK akan melakukan penjagaan di RSCM bersama dengan tim Polri.
"Penahanan terus dilakukan, saat ini statusnya pembantaran penahanan dan dirawat di RSCM. Update kesehatan akan koordinasi dengan RSCM dan pihak IDI," tutupnya.
loading...
loading...