Jika Beri Keterangan Palsu, KPK Bisa Tangkap Setnov
Loading...
Jika Beri Keterangan Palsu, KPK Bisa Tangkap Setnov
Berita Islam 24H - KPK bisa menangkap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Aktivis Generasi Muda Partai Golkar Almanzo Bonara mengatakan, jaksa harus melakukan konfrontir kepada para saksi terkait jawaban Setnov.
"Kami menyarankan agar Jaksa segera mengkonfortir ulang dengan para saksi-saksi sebelumnya, agar dapat menunjukan fakta kejadian yang sebenarnya," ujar Almanzo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).
"Jika memang Setya Novanto terbukti memberikan keterangan palsu maka, maka kami mendesak KPK untuk segra melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto," katanya menambahkan.
Dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang berlangsung kemarin, Setya Novanto hadir sebagai saksi pada sidang pertama terdakwa Andi Narogong. PMPG menilai proses persidangan Setya Novanto sebagai saksi sangatlah membingungkan karena jawaban Setya Novanto pada persidangan tersebut sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak, hanya keterangan Setya Novanto sendiri yang berbeda dengan keterangan saksi lainnya. "Ini patut dicurigai karena sikap Setya Novanto terlihat menyumbat proses persidang," imbuhnya.
Melihat proses persidangan kasus KTP-el yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan tersangka lainnya, GMPG menilai sudah tepat bagi KPK untuk segera menersangkakan kembali Setya Novanto. Ini kesempatan bagi KPK untuk menujukan kinerjanya dalam hal pemberantasan korupsi.
Agar masyarakat menjadi yakin bahwa penegakan hukum dan korupsi masih masih berlaku di negara ini. Begitu pun dengan pemerintahan Jokowi, akan dinilai berpihak terhadap pemberatasan korupsi jika kasus KTP-el ini dituntaskan. Sehingga dapat meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak sedang melindungi para pelaku korupsi KTP-el yang sudah merugikan keuangan negara. [beritaislam24h.info / tsc]
loading...
loading...