Di Depan Awak Media, Saut Situmorang Keceplosan soal Kasus Novanto
Di Depan Awak Media, Saut Situmorang Keceplosan soal Kasus Novanto
Berita Islam 24H - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 3 November, dipastikan untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua Komisi Antirasywah Saut Situmorang dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dia membenarkan bahwa pihaknya mengirimkan SPDP tersebut ketika ditanya apakah surat tersebut sudah dikirimkan ke Novanto. "Eeee... Sudah diterima," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
Loading...
Namun saat ditanyakan apakah SPDP tersebut mengartikan benar bahwa Novanto menjadi tersangka baru , dia enggan memberi penjelasan lebih rinci.
"Loh kalau SPDP apatuh?," Saut balik bertanya kepada awak media.
Ketika ditegaskan kembali apakah keluarganya SPDP berarti adanya tersangka baru, Saut malah membunyikan mainan otok bambu.
Pun ketika ditanya soal kapan KPK akan mengumumkannkanya. Saut meminta para pihak lebih baik menunggu saja. "Nanti tunggu saja. Tunggu dulu," sebutnya.
Sebab, lanjut Saut, KPK kali ini penuh kehati-hatian dalam bersikap. Salah satunya untuk menghindari upaya perlawanan melalui praperadilan.
"Diantaranya seperti itu. Karena kedua menyangkut stamina teman-teman. Kami kan sekian puluh orang. Enggak akan lari gunung dikejar," pungkas Saut.
Sebelumnya, beredar di kalangan media SPDP berkop KPK tertanggal 3 November 2017.
Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Karenanya, sesuai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.
Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. [beritaislam24h.info / jpc]
loading...
loading...