Dari Melawan Hingga ‘Membela’ Novanto
Loading...
Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kerap disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, sejak kasus tersebut bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbagai status hukum pernah diperolehnya dalam proses hukum kasus e-KTP, dari saksi hingga tersangka sebelum ia menang dalam praperadilan.
Sejak persidangan kasus ini berlangsung, sejumlah saksi kunci telah dihadirkan oleh KPK, entah yang memberatkan sampai meringankan Ketua Umum Partai Golkar ini. Berdasar pantauan Aktual selama proses persidangan e-KTP, terdapat beberapa nama yang diketahui ‘membantu’ Novanto dalam persidangan.
Salah satunya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin, yang justru kerap berbicara lantang dan mengaku mengetahui keterkaitan Novanto dalam kasus E-KTP. Hal ini tampak dalam sidang Tipikor yang digelar pada 3 April 2017 lalu.
Dalam sidang tersebut, ia justru membantah isi dari Badan Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa KPK untuk dikonfirmasi kepadanya. Dalam BAP itu disebut adanya pertemuan antara Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Nazaruddin dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta, pada tahun 2010.
BAP itu juga menyebut bahwa Novanto menjanjikan uang 3 juta dolar AS kepada Anas. Kepada Jaksa, Nazarudin justru mengaku tidak melihat Novanto saat itu. Ia hanya membenarkan pertemuan antara dirinya, Andi dan Anas.
“Saya tidak melihat (Novanto),” katanya kala itu.
Selang sebulan kemudian atau tepatnya 18 Mei 2017, pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, giliran Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos yang seakan menyatakan bahwa dirinya tidak melihat adanya keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Bersaksi melalui teleconference dari Singapura, Paulus menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat respon dari Novanto dalam dua kali pertemuan mereka. “Ada kesan Novanto tidak mau bertemu,” ucap Paulus.
Paulus justru menuding Andi Narogong, yang disebutnya telah menjual nama Novanto agar perusahaannya diikut sertakan dan mendapat jatah proyek lebih besar dalam proyek e-KTP.
Sementara, Andi Narogong sendiri mengaku di pengadilan Tipikor, hanya bertemu Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai, karena pada saat itu memang sedang dalam nuansa Pemilu.
Ia bahkan menyatakan bahwa Novanto menolak ketika ia menawarkan alat peraga kampanye itu kepada Novanto. Hal ini diungkapkannya pada 29 Mei 2017, atau 11 hari setelah tudingan Paulus terhadapnya dilontarkan di pengadilan Tipikor.
“Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaos. Tidak pernah bahas KTP-el,” kata Andi dalam sidang Tipikor untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang menetapkan vonis untuk Irman dan Sugiharto pada 21 Juli 2017 lalu, nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana e-KTP. Hakim pengadilan Tipikor justru menyebut tiga nama lain yang menjadi penerima aliran dana e-KTP, yaitu Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam Haryani.
Selain itu, Narogong dan kuasa hukumnya juga telah membantah dakwaan jaksa dalam sidang e-KTP, khususnya terkait sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.
Bantahan ini dilontarkannya dalam sidang perdana di mana ia berstatus sebagai terdakwa kasus e-KTP, 14 Agustus 2017 lalu. “Tidak ada,” kata Andi dalam sidang tersebut.
Belaan ini tidak hanya datang dari pengusaha dan politikus saja, tetapi juga oleh Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zidan Arif Fakrulloh.
Di pengadilan, Zudan mengaku pernah ‘ditugaskan’ mengantar pesan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraini kepada Irman, terkait Novanto.
Zudan mengatakan, pesan itu disampaikan Diah kepadanya pada tahun 2014. Saat itu Zudan menjabat sebagai Biro Hukum Kemendagri. Namun, Zudan mengatakan bahwa pesan itu baru disampaikannya ke Irman satu tahun kemudian. Dalam pengakuannya, Zudan menyebut bahwa Irman mengaku tidak mengenal Novanto kepada dirinya.
“Saya bertanya ke Pak Irman, Pak Irman kenal Pak Setya Novanto? Tidak kenal Pak (jawab Irman),” kata Zudan di pengadilan Tipikor pada 9 Oktober lalu.
Pengakuan Zudan mengagetkan jaksa, majelis hakim PN Tipikor dan pengunjung sidang, karena bertolak belakang dengan pengakuan Irman. Zudan yang menjadi pembawa pesan khusus Diah saat itu, kembali menegaskan bahwasanya Irman memang tidak mengenal Novanto berdasarkan pengakuan Irman sendiri kepadanya, meski pesan khusus tersebut belum disampaikan kepada Irman.
sumber:aktual
loading...
loading...