Bubarkan Pengajian, Ansor Banser Malah Bisa Dibubarkan Perppu Ormas
Loading...
Bubarkan Pengajian, Ansor Banser Malah Bisa Dibubarkan Perppu Ormas
Berita Islam 24H - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita dalam cuitannya di twitter menanggapi aksi pembubaran pengajian Felix Siauw oleh sekelompok ormas yang menamakan diri mereka Ansor dan Banser.
Profesor Romli menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi sepihak tersebut melaporkannya ke polisi dengan menggunakan ajuan Perppu Ormas yang baru saja disahkan.
“Lapor polisi pake Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” tulis Profesor Romli.
lapor polisi pake perpu ormas yg br dsahkan melanggar Psl 59 ayat(3) c jika ormas pelakunya.jika perorangan kuhp— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 4 November 2017
tindakan banser melanggar uu ormas 2017 Pal— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017
psl 59 ayat (3) melakukan tindakan spt penegak hukum ada ancaman pidana— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) 5 November 2017
Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
loading...
loading...