Bank Indonesia Nilai Program Rumah DP 0% Sangat Memungkinkan
Loading...
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Doni P Joewono menyatakan, program rumah down payment (DP) nol rupiah yang akan dibangun oleh Gubernur/Wakl Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sangat mungkin dilakukan. Asalkan, dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah karena tidak ada aturan yang mengatur program tersebut.
“Saya hanya mengatakan bahwa program
“Kalau mau joint sama FLPP, skemanya harus masuk FLPP punya PUPR, yang dananya pakai APBN. Jadi Pemprov DKI hanya mengeluarkan satu persen uang muka dari Rp 345 juta. Jadi hanya 3,5 juta. Jadi kalau bisa kerja sama FLPP hanya mengeluarkan Rp 3,5 juta dikalikan 50 ribu unit rumah, cuma Rp 167 miliar. Itu kerja sama,” terangnya.
Bila kerja sama dengan pemerintah pusat, bisa saja APBN yang menanggung biaya pembangunan. Misalnya, biaya konstruksi dari APBN, lalu uang muka disubsidi dari Pemprov DKI.
“Jadi nanti teman-teman Kempupera mau dipanggil presentasi untuk mengetahui memungkinkan atau tidak,” ucapnya.
Tetapi kalau tidak bisa kerja sama dengan FLPP Kempupera, maka bisa juga meminta kerja sama dengan BUMD DKI seperti PD Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo dan PD Pasar Jaya.
“Tanya sama mereka. Tadi di challenge sama wagub supaya skemanya itu private dulu. Itu kira-kira kalau sama swasta orang mau tidak. Mereka kan BUMD, mereka yang mengerjakan nanti tiga BUMD tadi. Nanti tanya saja, dia (BUMD) akan mengolah skemanya. Nanti kalau sudah mentok baru subsidinya dari APBD,” ujarnya.
Untuk itu, tugas pertama tiga BUMD itu adalah harus bisa membangun rumah dengan harga Rp 350 juta per unit. Intinya ketiga BUMD ini harus membuat skema FLPP swasta dulu. Kalau memang tidak bisa, baru nanti minta subsidi dari Pemprov DKI.
“Kalau kamu jadi swasta, kamu jual rumah dengan harga Rp 350 juta itu laku tidak? Oh tidak bisa pak, kalau Rp 350 juta saya rugi. Kalau rugi apa yang mau kamu minta dari saya, Pemprov DKI? Sbsidi, uang muka, suku bunga? Nah itu yang belum tahu. Masih mentok di situ pembahasannya,” jelas Doni.(jk/ts)
perumahan DP nol rupiah itu tidak diatur (dalam aturan). Tapi nanti kalau dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah ya boleh,” kata Doni di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, harus ada jaminan dari pemerintah daerah dan pusat.
“Ya, DKI nanya ke BI, memungkinkan nggak?. Kalau saya bilang ada pengecualian. Tapi BI sama OJK kan ngawasin Bank. Jadi ada namanya prudential Banking. Jadi jangan sampai bank membiayai tanpa berhati-hati. Debiturnya enggak selektif, dananya juga. Nanti kalau banknya collapse, yang rugi kita semua. Jadi, oh oke ada pengecualian, asal pemerintah yang cover. Bank hanya membantu. Kalau ada subsidi, bukan urusan bank,” jelas dia.
Bila sudah ada jaminan dari pemerintah pusat dan daerah, tambahnya, baru nanti akan ditentukan skema pembiayaannya. Kalau ingin menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), harus menggunakan skema FLPP yang diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
sumber:eramuslim
loading...
loading...