Setoran Kurang Rp 407 Triliun, Ditjen Pajak Kembali 'Berburu' Pengusaha
Loading...
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Bahkan Ditjen Pajak disebut meresahkan dan menakuti Wajib Pajak demi mencapai penerimaan pajak tersebut.
Tercatat, penerimaan pajak hingga kini mencapai Rp876,58 triliun atau 68,29% dari target penerimaan pajak 2017 Rp1.283,6 triliun atau kurang sekira Rp407 triliun
Ditjen Pajak bahkan melakukan law enforcement atau penegakan hukum. Isu yang beredar Ditjen Pajak menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada 700 Wajib Pajak (WP) Badan, namun setengahnya dibatalkan. Tapi hal itu dibantah oleh Ditjen Pajak.
"Menyangkut masalah bahwa Ditjen Pajak menakut-nakutin WP dengan membatalkan bukti permulaan. Sama sekali tidak benar. Bukti permulaan tidak dibatalkan tapi diselesaikan," ungkap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurutnya, ada dua cara penyelesaian Bukper yang bisa dilakukan. Pertama, dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan dan ke-dua, sesuai dengan ketentuan Undang-undang KUP pasal 8 ayat 3 yang menyatakan apabila dilakukan Bukper, WP bisa memperbaiki sendiri.
"WP bisa mengakui ketidakbenarannya dan WP bisa menyampaikan itu kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan saat WP memperbaiki sendiri dan tidak ada surat ketetapannya tapi hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak (SKP) nya sudah keluar maka tentunya harus dibayarkan dna bukpernya diselesaikan. Jadi menurut Ken, tidak dilakukan pemungutan sebanyak 2 kali.
"Jadi bukan dobel, enggak ada yang ditakut-takutin. Kita melakukan law enforcement seperti biasa. Bagi yang ikut tax amnesty 2015 ke bawah pasti enggak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau 2016 ke atas, iya," tukasnya.
loading...
loading...