Setelah Agus, Giliran Saut Yang Dipolisikan
Loading...
Setelah Agus, Giliran Saut Yang Dipolisikan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi lantaran diduga melaporkan tindak pidana pemalsuan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Kepela Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut.
Menurut Martinus dalam laporan yang telah diterima pihaknya, Saut diduga membuat surat palsu dan menggunakan surat itu tersebtu demi wewenangnya sebagai Pimpinan KPK. Saut, sambung Martinus, juga diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan KPK
Dalam laporan tersebu, Saut sebagai terlapor diduga telah melanggar pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan atau pasal 421 KUHP.
"Iya ada, (laprannya diterima) tanggal 2 Oktober 2017" kata Martinus melalui pesan singkat, Jumat (12/10).
Meski mengaku telah menerima laporan namun Martinus tidak menjelaskan pihak yang melaporkan saut. Martinus hanya menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 2 Oktober lalu. [ rmol]
loading...
loading...