Selamat Datang Pengembang Rakus di Pulau Impian
Loading...
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menolak keputusan untuk kembali melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Koalisi menilai alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak transparan/tertutup, tidak konsisten, tidak patuh pada peraturan hukum, dan tidak berpihak kepada perlindungan nelayan dan pemulihan lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan moratorium sebut KSTJ sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2016 dimana Menko Kemaritiman mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G. Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan.
Alasannya lanjut KSTJ sangat jelas pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beban kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum.
“KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan kembali melanjutkan proyek reklamasi. Hal ini ditunjukkan dengan proses pasca keputusan motatorium yang tidak transparan dan tertutup dengan rapat seluruh informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama proses moratorium. KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya. Berbagai surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspon, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat,” cetus KSTJ kepada Media melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10).
Melalui siaran pers ini Koalisi mengingatkan kembali kepada pemerintah dampak buruk yang telah dan akan terjadi apabila reklamasi kembali dilanjutkan. Dampak buruk tersebut tidak hanya dirasakan didaerah reklamasi namun didaerah asal pengambilan material.
“Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan, krisis iklim dan pemiskinan kepada nelayan. Pasca diberhentikannya reklamasi KSTJ mendapatkan fakta adanya peningkatan hasil tangkapan ikan dan budiday kerang hijau, yang tentunya berdampak positif kepada kehidupan nelayan,” kata KSTJ.
Terkait rencana pencabutan moratorium Pulau G, KSTJ masih memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas keputusan pencabutan moratorium.
Pewarta : Teuku Wildan
loading...
loading...