Pukat UGM: Setya Novanto Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Loading...
Pukat UGM: Setya Novanto Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Berita Islam 24H - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan Setya Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kesimpulan ini didapat setelah Pukat UGM melakukan eksaminasi atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Setya Novanto.
Hifdzil mengatakan keputusan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto tak bisa menghentikan penyidikan terhadapnya. Setya Novanto maupun tersangka lain yang menang di praperadilan tetap bisa dijadikan tersangka lagi.
Maka, kata dia, KPK tak punya alasan untuk menghentikan penyidikan terhadap para tersangka yang menang dalam praperadilan.
Hifdzil memberi catatan kepada KPK agar tak kalah dalam praperadilan. Ia mengatakan KPK perlu memenuhi prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harus dipenuhi prosedur untuk menetapkan tersangka, hukum acara pidananya harus dipenuhi," kata Hifdzil.
Ia menambahkan, tidak ada alat bukti yang tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka baru. Asalkan prosedur hukum acara pidana terpenuhi.
Hifdzil juga menyoroti ancaman pengacara Setya Novanto yang akan melaporkan KPK ke polisi jika menetapkan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka. Jika dilaporkan, maka KPK juga bisa melaporkan kuasa hukumnya karena dianggap menghalang-halangi penyidikan.
Zahrul Arqom, dosen tamu Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan, alat bukti yang sudah dipakai untuk tersangka atau terdakwa suatu kasus tetap bisa dipakai untuk tersangka baru. Sebab perbuatannya masuk dalam pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu secara bersama-sama.
"Perbuatan melawan hukumnya bersama-sama, alat bukti yang sudah dipakai untuk tersangka atau terdakwa bisa untuk menetapkan tersangka baru," kata dia. [beritaislam24h.info / tmp]
loading...
loading...