Pengacara SetNov akan laporkan KPK jika terbitkan sprindik baru
Loading...
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi berinisiatif untuk melaporkan KPK ke Bareskrim Polri senin (9/10/2017) nanti. Hal itu dilakukan karena ada indikasi KPK akan mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya.
"Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangani sprindik baru (deputy, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu," kata Fredrich kepada wartawan, Sabtu 7/10/2017.
Dia menegaskan, laporan tersebut diklaim akan menyelamatkan KPK dari arus politik praktis. Rencana pelaporan tersebut, kata dia, akan dilaporkan ke Setnov.
"Jujur itu (laporan ke Bareskrim) inisiatif dan keinginan saya yang perlu teman-teman ketahui, justru dapat menyelamatkan institusi KPK agar tidak terjerumus dan larut dalam politik praktis, dengan melanggar hukum. Saya akan laporkan keinginan saya ke klien saya (Novanto)," jelas Fredrich.
Terkait kasus Johannes Marliem yang disangkutpautkan dengan kliennya, Fredrich menegaskan hukum Amerika tidak dapat diberlakukan di Indonesia.
"Itu enggak bener kalau ambil tuntutan luar negeri dan pakai acuan Indonesia, saya rasa ada oknum di KPK yang mungkin enggak ngerti ya, hukum Amerika enggak berlaku di Indonesia," jelas Fredrich.
Bahkan lanjut Fredrich, jika seseorang saksi diperiksa oleh aparat hukum Indonesia di luar negeri dan tidak diperiksa di kantor Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal, maka keterangan saksi itu pun tidak berlaku.
Menurut Fredrich, BAP yang dibuat di Amerika tapi tempatnya pembuatannya tidak lakukan di KBRI atau di Konjen Indonesia di luar negeri, tidak punya nilai hukum di Indonesia. Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI.
Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.
"Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya," tandasnya. [merdeka]
loading...
loading...