Pemprov DKI: Kalau Alexis Menggugat ke PTUN, Kami Siap
Pemprov DKI: Kalau Alexis Menggugat ke PTUN, Kami Siap
Berita Islam 24H - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Edy Junaedi menegaskan, pihaknya memiliki bukti hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa manajemen Alexis telah menyalahi aturan.
"Apalagi, ini izin usaha sudah habis sejak September 2017. Ya pastilah kami punya (bukti pelanggaran)," kata Edy tanpa bersedia menjelaskan apa saja pelanggarannya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Hany saja, kata dia, bukti-bukti hasil peninjauan langsung ke lapangan, membuat Pemda DKI siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menyatakan, pendapatan pajak dari Alexsis memang cukup besar, jumlahnya mencapai Rp 30-32 miliar.
Namun, saat ditanya soal penutupan Alexisi dia, enggan mengomentari.
"Kalau tak diperpanjang izin, ya tidak bayar pajak mas. Ya, pokonya, sekitar Rp 30 miliar," jelas dia singkat.
Loading...
Melalui surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), PT Grand Ancol Hotel terkait mengajukan TDUP hotel bintang melalui aplikasi online ke DMPTSP DKI dengan no registrasi 60U0HG dan griya pijat dengan no registrasi Z35DNU.
Berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsari mengingatkan, Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak bisa semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan tersebut.
"Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengerluarkan izin usaha," kata Ruslan di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pasal 99 ada beberapa syarat untuk menutup tempat hiburan malam. Masih pasal yang sama, huruf (a) teguran tertulis.
"Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha Alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya, belum ada," tegas dia.
Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, Usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma. "Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata?. Kan tidak," ujarnya.
Menurut dia, redaksional BTPS tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media masaa.
"Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya.
Jika keputusan ini diambil atas dasar politis tidak benar, karena kata dia, ada ribuan tempat seperti Alexis di Ibu Kota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik.
"Penutupan ini hanya keputusan politis Gubernur," terang dia.
Anies-Sandi, kata dia, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan oleh Alexsis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.
"Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai 2,7 miliar. Alexis ini taat bayar pajak lho," tandasnya. [beritaislam24h.info / tsc]
loading...
loading...