MUI Dukung Anies Baswedan Tutup Alexis
Loading...
MUI Dukung Anies Baswedan Tutup Alexis
Berita Islam 24H - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Langkah tersebut dinilai sebagai bukti komitmen Anies-Sandi untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya 'gertak sambal', tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada VIVA.co.id, Selasa, 31 Oktober 2017.
Lebih dari kata Zainut, MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.
Di samping itu, MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup.
"MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila," ujar Zainut Tauhid
Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar masyarakat, seperti maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya.
Untuk itu, MUI lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di kawasan Jakarta Utara. Keputusan ini diambil setelah Pemprov menerima laporan terkait dengan praktik prostitusi di hotel tersebut.
"Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya (Alexis) berjalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta tak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis per hari Jumat 27 Oktober 2017 lalu. [beritaislam24h.info / vv]
loading...
loading...