Meski Wajib Registrasi, Konsumen Tetap Bisa Punya 18 Nomor Ponsel
Loading...
Persaingan ketat di antara perusahaan operator telepon seluler mendorong masyarakat memiliki banyak nomer ponsel. Sebab itu, penertiban promosi yang menyesatkan dari operator seluler dinilai lebih mendesak dibandingkan mewajibkan registrasi atau daftar ulang nomer ponsel.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pendaftaran ulang tersebut tidak akan efektif mengendalikan jumlah nomor telepon seluler maupun mengantisipasi penyalahgunaan, misalnya untuk tindak kriminal. Pasalnya, konsumen masih diberi akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak karena memungkinkan memiliki tiga nomor dari masing-masing operator seluler.
“Artinya, konsumen masih bisa memiliki 18 nomor seluler dari total ada enam operator seluler yang ada di Indonesia,” jelas dia, yang dikutip Republika, Kamis (13/10).
Tulus mengatakan jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 350 juta. Hal itu disebabkan aspek promosi dan perang tarif antaroperator seluler. Selama ini, konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sudah sangat menyesatkan.
Karena itu, pemerintah seharusnya mengantisipasi dari sisi hulu terlebih dahulu dengan menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen.”Bukan hanya melakukan penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja,” katanya.
Terkait kewajiban registrasi nomer ponsel yang akan berlaku mulai 31 Oktober ini, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang benar dan menjamin data pribadi konsumen seluler tidak disalahgunakan.
“Pemerintah harus menjamin data pribadi konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial tanpa seizin konsumen,” ungkapnya.
Menurut Tulus, pendaftaran ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai akses nomor telepon ditutup karena konsumen tidak tahu tentang kebijakan tersebut. (swamedium)
loading...
loading...