Kata Mahfud, Secara Hukum, Penyebutan Pribumi tak Masalah
Loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan polemik penyebutan istilah pribumi bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti hukum, politik, dan sosiologis. Mahfud menyampaikan, secara hukum, kata pribumi itu sudah ada dalam khazanah hukum di Indonesia sejak lama hingga sekarang ini.
Mahfud menjelaskan, istilah pribumi secara hukum muncul dari politik hukum pada 1848 untuk memberlakukan hukum yang berbeda-beda ke setiap penduduk. Dalam masa penjajahan Belanda itu, Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata diberlakukan secara berbeda sesuai nilai yang dianut masing-masing kelompok, seperti KUH Perdata Islam, KUH Perdata keturunan Cina, atau KUH Perdata keturunan India. Hal ini masih berlaku hingga sekarang.
"Kita punya peradilan agama, dulu peradilan pribumi sampai sekarang masih ada, jadi kalau secara hukum (istilah pribumi) enggak ada masalah, orang selalu menyebut pribumi kok setiap hari," ujar Mahfud di sela-sela Konferensi Internasional dan Multaqa IV Alumni Al Azhar di Islamic Center NTB, Kamis (19/10/2017).
Begitupun dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yang menurut Mahfud, tidak ada kaitannya dengan polemik istilah pribumi. Alasannya, ras merupakan ciri-ciri tubuh seseorang, sedangkan etnis meliputi bahasa maupun kepercayaan. Ras dan etnis yang berbeda bisa berbaur dalam sebuah konsep yang bernama pribumi.
Namun, persoalan ini menjadi polemik lantaran ditarik dalam ranah politik. Mahfud memandang istilah pribumi kemungkinan dirasa kurang tepat dalam kacamata politik.
"Itu (istilah pribumi) secara politik mungkin kurang tepat, tapi kalau mau dibawa ke hukum enggak ada. Tapi ini kan soal politik jadi sensitif, kalau dari sudut hukum tidak ada masalah," kata Mahfud menambahkan. [tsc]
loading...
loading...