Jonru Dibayar untuk Sebarkan Kebencian di Medsos? Begini Ceritanya
Loading...
Tersangka Kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Sebelum diperiksa, penggiat media sosial itu membantah tudingan bahwa dirinya menerima bayaran dari setiap postingannya di Facebook. Jonru memastikan dirinya bukan sebagai buzzer ujaran kebencian seperti kelompok Saracen.
"Siapa yang bilang? Gosip itu. Hoax itu. Itu pertanyaan tendensius itu. Enggak ada buktinya saya dibayar," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Jonru optimis, apa yang menimpa saat ini dapat diambil sebagai pelajaran hidup. Kasus hukum yang menimpanya juga diyakini dapat semakin mendekatkan dirinya kepada Tuhab.
"Tapi soal upaya membebaskan, saya serahkan kepada pengacara saya. Saya yakin pengacara saya bisa berbuat sebaik mungkin," ucap Jonru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim, Jonru sudah mengakui perbutannya.
"Dia hanya tulis tulis saja serta menyatakan pemikirannya," kata Argo.
Argo belum bisa memastikan Jonru apakah dibayar atau tidak untuk memposting isu negatif itu.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan dugaan ujaran kebencian melalui postingan-postingan di akun Facebooknya. Jonru memang dikenal cukup aktif di media sosial sebelum ditahan polisi.
Setidaknya ada tiga laporan kasus ujaran kebencian Jonru yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dua laporan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid, dan satu lainnya dilaporkan oleh M Zakir Rasyidin.
loading...
loading...