Janggal, Video Ceramah Alfian Tanjung Barang Bukti Jaksa Rusak
Loading...
Janggal, Video Ceramah Alfian Tanjung Barang Bukti Jaksa Rusak
Berita Islam 24H - Abdullah Al Katiri, Koordinator Tim Advokasi untuk Alfian Tanjung mengungkapkan kejanggalan yang dirasakan penasehat hukum dalam sidang keempat (18/10) dan kelima (23/10) Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri kelas 1A Surabaya.
“Video ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin (26/2) yang dijadikan barang bukti oleh Sudjatmiko (pelapor, red) di Polda Jatim yang kemudian dijadikan barang bukti di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diputar seluruhnya,” ungkap Al Katiri pada Kiblat.net, Rabu (25/10/2017).
Al Katiri menceritakan proses persidangan keempat yang dijalani kliennya. Ketika itu Sudjatmiko selaku saksi pelapor ditunajuki video ceramah Alfian oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit, padahal total durasi vidionya 56 menit.
“Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja video itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak,” terang Al Katiri.
Pada persidangan selanjutnya (23/10), Al Katiri melanjutkan, JPU menghadirkan saksi 4 orang dari kepolisian. Ketika saksi pertama diperiksa Penasehat Hukum meminta agar video ceramah Alfian ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti.
Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU. Sebab, di laptop JPU tersebut sudah ada video ceramah Alfian yang bukan menjadi barang bukti.
Kemudian video tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti video di dalam Flasdisk yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja video ceramah Ust. Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.
Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi.
Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit.
“Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar video bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ustad Alfian yang sedang dizholimi,” tukas Al Katiri. [beritaislam24h.info / kn]
loading...
loading...