Jadi Gubernur DKI, Anies-Sandi Menerima Gaji Lebih Kecil daripada Ahok
Loading...
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno akan mendapatkan gaji lebih rendah dibanding Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sekadar diketahui, Anies dan Sandiaga akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober mendatang. Terpilihnya mereka akan menggantikan gubernur sebelumnya, dengan demikian fasilitas serta tunjangan akan diberikan oleh negara.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), Muhammad Mawardi Karo mengatakan, ke depan gubernur terpilih Anies Baswedan akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3 juta setiap bulan dan Sandi sebesar Rp2,4 juta.
“Gaji tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Gaji gubernur Rp3 juta per bulan sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp2,4 juta per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta per bulan dan wagub Rp4,32 juta per bulan,” kata Mawardi kepada Okezone, Jumat (13/10/2017).
Jadi, setiap bulannya Anies Baswedan akan mendapat total gaji sebesar Rp8,4 juta dan Sandiaga Uno mendapat Rp6,72 juta perbulan.
“Dibandingkan dengan gaji Ahok saat masih menjabat wagub pada 2013, gaji wagub sekarang lebih kecil. Gaji Ahok saat itu sebesar Rp6,91 juta,” ujarnya.
Kendati begitu, Mawardi menjelaskan perihal gaji Anies-Sandi yang di bawah upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp3,65 juta/bulan tidaklah mutlak. Pasalnya, keduanya masih akan mendapatkan tunjangan berupa biaya operasional.
“Jumlahnya cukup besar. Anies-Sandi juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen per tahun dari PAD DKI. Hal itu didasari PP Nomor 109 Tahun 2000,” tandasnya.
[okezone]
[okezone]
loading...
loading...