Ini Kronologis Suap Anak Buah Setya Novanto Terhadap Ketua PT Manado
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi kasus suap antara Anggota DPR RI Komisi XI asal Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Suap tersebut untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang terjerat dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Dalam kasus yang diawali dengan Operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Sudiwardono, kemudian Y-istri dari Sudiwardono, YM- ajudan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.
“OTT ini terjadi Kamis sore, 5 Oktober 2017, diketahui SDW (Sudiwardono) dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konfrensi persnya di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10) malam.
“Hotel diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha-Anggota DPR RI Komisi X1 periode 2014-2016) atas nama orang lain,” sambung dia.
Berlanjut pada Jumat malam, 6 Oktober 2017 sekitar pukul23.15 WIB, setelah kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap.
Beberapa saat setelah itu, diduga kuat ada penyerahan uang dari anak buah Setya Novanto di partai Golkar ke Sudiwandono di pintu darurat hotel. Setelah penyerahan tersebut terjadi, tim KPK mengamankan Aditya Nugraha dan ajudannya, YM di lobby hotel.
“Saat tim KPK ke kamar SDW, ditemukan uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya. SDW dan istri lantas ikut dibawa,” terang Laode M Syarif.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah, sopir Aditya Anugrah turut diamankan. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Lima orang itu lalu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, dari OTT ini tim mengamankan total uang sejumlah SGD 64 ribu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, dan gelar perkara akhirnya ditentukan ada dua tersangka yakni AAM, Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan SDW Ketua PT Sulawesi Utara sebagai penerima. Lalu tiga orang lainnya dilepaskan,” terang Laode M Syarif.
Dia menambahkan, diduga pemberian uang saat OTT bukan pemberian pertama. Sebelumnya telah dilakukan penyerahan yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.
Atas perbuatannya, sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
loading...
loading...