Ini Ancaman Anies Jika Alexis Masih Ngotot Beroperasi
Loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kepada manajemen Hotel Alexis agar tidak melanjutkan operasinya kembali. Sebab berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober 2017, griya pijat dan hotel Alexis sudah habis izin usahanya.
"Sejak dikeluarkan surat itu (penolakan perpanjangan izin usaha), maka statusnya tidak lagi bisa beroperasi. Kita eksekusi, kita pastikan tidak ada kegiatan," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (31/10).
Dia juga mengancam akan bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran. Terutama soal operasional dan kegiatan dalam gedung yang terletak di Pademangan, Jakarta Utara itu.
"Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan. Bila ada pelanggaran, kita tidak akan pandang bulu. Selama mereka taat, kita tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," tegas dia.
Meski tidak menjabarkan bukti-bukti sebagai pertimbangan pengambilan keputusan untuk menutup Alexis, Anies juga menekankan bahwa semua itu telah berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan.
"Semua berdasarkan laporan yang ada, dari situ kita eksekusi. Kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," pungkasnya.
Sementara, surat yang bernomor 6866/-1.858.8 dan berjudul Penjelasan Terkait Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu telah ditandangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi dengan maksud menolak perpanjangan izin.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," terang Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10). [suaramadani.com / jp]
loading...
loading...