HAM Internasional Saja Lindungi Pribumi, Kenapa Pulisi Memproses Laporan atas Pidato Anies ?
Loading...
Seorang pria keturunan yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM) bernama Sam Aliano, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10) siang. Maksud kedatangannya meminta klarifikasi pihak Bareskrim mengenai dasar hukum memproses laporan tentang “pribumi” yang menyangkut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Saya Sam Aliano bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri, meminta klarifikasi dasar hukum apa, laporan pelapor diterima terhadap pak Anies, itu yang sudah saya sampaikan suratnya,” ujar Sam.
Sam berharap, laporan “pribumi” yang sebelumnya dilayangkan inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian dan Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa itu dicabut kepolisian. Sam juga mengaku, membawa beberapa barang bukti dalam kedatangannya tersebut.
Seperti di antarnya, bukti dan dokumen dari PBB yang menyatakan istilah pribumi adalah sah, tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia (HAM). Selain itu, dia menyerahkan, surat-surat pernyataan menolak Undang-Undang Nomor 48/1998.
Dia berharap, regulasi itu dicabut karena melanggar aturan PBB dan HAM. Selain itu, kata dia, UU itu telah menantang sejarah Indonesia. Karena istilah ‘Pribumi’ adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan.
“Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah ‘pribumi’, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut? Apakah istilah boleh, atau istilah Jawa atau istilah Sunda atau istilah suku-suku Tionghoa sekalian juga buat undang-undang semuanya,” kata pria yang mengaku berinisiatif sendiri mendatangi Bareskrim itu.
Dia juga mengaku, sehari-hari memakai istilah ‘pribumi’. Maka, menurutnya, apakah nantinya juga ada yang melaporkan? Selain itu, dia menduga ada muatan politis terkait laporan tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian sudah berjanji akan mengklarifikasi hal ini. Bareskrim akan memanggil dirinya dalam lain waktu untuk menyampaikan klarifikasi dasar hukum diterimanya laporan terkait Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies dilaporkan terkait pidato inagurasinya yang membawa istilah pribumi. Anies dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (era)
loading...
loading...