Grebek Miras Oplosan, Empat Orang Diciduk Polisi
Loading...
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sebuah pabrik minuman keras oplosan di gudang bekas, Jalan Rawa Sengon RT005/022 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari aksi itu, polisi mengamankan empat orang pelaku, yakni pemilik pabrik, Ricardo Tamba (39) dan tiga anak buahnya, Baim (31), Krisostomus Nembe (31), dan Soldier Silaban (38).
"Ada sekitar 30-50 kardus miras Oplosan berisi satu kardusnya 12 botol," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017) malam.
Dwiyono mengatakan, dalam menjalankan prakteknya ini, pelaku melakukan serangkaian pengoplosan melalui beragam cairan, seperti Karamel, arak, alkohol, sitrun, gula merah, dan gula pasir, serta air mentah.
Hasil penyidikan, timpal dwiyono, diketahui Pabrik itu telah beroperasi sejak sebulan lalu dengan produksi perhari mencapai 20-30 kardus sehari. Sejumlah toko kemudian menjual di sebagian Jakarta.
Berbeda dengan harga perbotol lainnya, Miras yang dijual Ricardo sangatlah murah, yakni sebesar Rp60 ribu - Rp80 ribu setiap kardusnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, keempat tersangka dijerat Pasal 140 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Alasannya, lantaran telah memproduksi minuman yang tidak sesuai standar kesehatan hingga memalsukan merk dagang.
"Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp4 miliar," tutupnya.
sumber:sindo
loading...
loading...