Fraksi PPP DPRD DKI : Paripurna Anies-Sandi Tidak Haram
Loading...
Geliat politik di DPRD DKI Jakarta terus menghangat. Hal itu menyusul perbedaan pandangan antar sesama pimpinan dewan perihal agenda sidang paripurna istimewa DPRD DKI penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah menegaskan, bahwa meski tidak wajib paripurna penyambutan pemimpin baru hasil Pilkada DKI 2017, tidaklah haram.
"Kan tidak haram (paripurna Gubernur baru). Ini bukan soal wajib, sunnah atau apapun, tapi tentang etika politik yang wajar penyambutan wakil rakyat terhadap Gubernur baru yang akan memimpin DKI selama lima tahun kedepan. Jadi, sikap kami jelas mendukung paripurna," kata Maman kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat Jakarta, DPRD DKI butuh tahu visi besar yang akan disampaikan oleh pemimpin baru rakyat Ibukota, selama lima tahun kedepan.
"Ini bukan Gubernur yang meneruskan, seperti Pak Ahok atau Pak Djarot. Tetapi ini pemimpin DKI yang baru saja mendapat mandat dari rakyat Jakarta untuk periode 2017-2022," tegas Maman.
"DPRD ini instsitusi resmi dari representatif rakyat Jakarta, jadi rakyat harus mendengar apa yang akan menjadi program besar Gubernur baru kedepan," katanya.
Selain itu, Maman juga menginginkan, paripurna istimewa sekaligus menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk memulai kerjasama yang baik.
"Kita capek ribut terus, menurut saya sekarang saatnya kita berkolaborasi dengan baik. Ingat, Pemprov DKI adalah eksekutif dan legislatif. Jadi harus bersama-sama, mari kita mulai semuanya dengan Paripurna istimewa. Kita sampaikan selamat datang kepada pemimpin baru," terang dia.
Karena itu, kata Maman, sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan demi mewujudkan Jakarta yang lebih baik lagi.
"Sinergitas yang baik akan berdampak baik pula bagi pembangunan di Jakarta. Yang untung kan rakyat," katanya menambahkan.
Apalagi, Maman menambahkan, pelaksanaan sidang paripurna istimewa DPRD juga dikuatkan dengan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
"Saya kira, Surat Edaran Dirjen Otda Pak Soni Sumarsono itu harusnya menjadi perhatian pimpinan DPRD. Karena surat tersebut bukan tanpa dasar," tandasnya.
Diketahui, dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono disebutkan, Gubenur baru hasil Pilkada serentak yang baru dilantik, seharusnya menyampaikan pidato politik perdananya di depan legislatif pada sidang paripurna istimewa DPRD.
loading...
loading...