Bela Polisi, Kompolnas Anggap Pembelian Ribuan Senjata Polri Sesuai Aturan
Loading...
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti polemik ribuan senjata ilegal di tubuh TNI-Polri. Menurutnya, polemik tersebut terjadi karena aturan antara para petinggi penegak hukum di Indonesia tidak sinkron.
"Kalau masing-masing memakai Undang-Undang sendiri dan melalui persepsinya sendiri itu tidak benar. Nanti masing-masing merasa benar dan akan susah diselesaikan," ujar Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Ikhwal pembelian 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL), dan 5.932 butir peluru yang ditahan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, ia menilai langkah penahanan tersebut tepat.
Pasalnya, acuan polri terkait senjata tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1948, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 20 tahun 1960 dianggap tidak tepat.
Sebanyak 5.932 butir peluru yang dibeli polisi masuk dalam kategori sebagai peluru tajam. Hal tersebutlah yang akhirnya diputuskan untuk dititipkan di Mabes TNI.
Kendati demikian, terkait pembelian senjata yang akan digunakan jajaran kepolisian, Bekto menilai peluru SAGL adalah senjata yang boleh digunakan oleh Polri sesuai aturan yang ada.
"Saya jelaskan, polisi-polisi di dunia juga pakai senjata standar militer. Bahkan tak hanya di Indonesia, di PBB juga ada aturannya. Yang bilang polisi cuma pake pentungan, nanti saya perlihatkan bagaimana polisi di Inggris juga membawa AK 47," sambung pria berambut putih ini.
Peluru tajam yang akan dititpkan ke Mabes TNI yakni peluru kaliber 40 x 46 milimeter standar militer yang kerap disebut sebagai granat. Peluru itu dibuat seperti granat pada umumnya. Peluru itu akan meledak setelah ditembakkan dari senjatanya.
"Itu untuk melumpuhkan. Kalau ditembakkan dari sudut empat puluh lima derajat, itu jangkauannya hanya delapan puluh meter dan sifatnya hanya untuk membubarkan orang saja. Bisa dicoba itu dan tidak ada masalah," ujar pria yang juga purnawirawan Polri ini.
Sebelumnya, polemik atas ucapan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu sempat memicu kegaduhan. Oleh sebab itu, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menyatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan-aturan untuk menghindari kembali munculnya polemik.
loading...
loading...