27 Parpol Resmi Daftar Ke KPU
Loading...
27 Parpol Resmi Daftar Ke KPU
Sebanyak 27 partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2019. Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Senin malam (16/10), sebanyak 27 dari 31 parpol dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
Artinya, tidak semua parpol yang terdaftar di Kemenkumham dan yang diberi akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mendaftar ke KPU.
"Dengan demikian ada empat parpol yang meski telah diberikan akses kepada Sipol tetapi tidak melakukan pendaftaran ke KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari danalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.
Ke 21 parpol itu adalah: Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan KPU hingga 15 November 2017. Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu adalah memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tiap kecamatan.
Pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan data yang diserahkan ke parpol. Pemeriksaan dilakukan terhadap data yang sudah dimasukkan melalui aplikasi Sipol. [rmol]
loading...
loading...