Tarif Tol Ruas Cikupa - Merak Resmi Naik, Ini Daftarnya
Loading...
Tarif Tol Ruas Cikupa - Merak Resmi Naik, Ini Daftarnya
Opini Bangsa - Tarif ruas tol Cikupa - Merak dipastikan akan mengalami kenaikan pada 21 November mendatang. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 896/KPTS/M/2017 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Tangerang - Merak.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa - Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, maka kenaikan tarifnya sebesar 7,32 persen.
"Astra Tol Tangerang - Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (15/11).
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa - Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Berikut daftarnya :
1. Golongan I dari Rp 38.000 menjadi 41 000.
2. Golongan II dari Rp 53.000 menjadi Rp 57.000.
3. Golongan IIIA dari Rp 63 ribu menjadi Rp 67.500
4. Golongan IV dari Rp 82.500 menjadi Rp 88.500.
5. Golongan V dari Rp 99.500 menjadi Rp 107.000. [opinibangsa.info / jpc]
loading...
loading...