Tak Terima Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Setnov Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim
Loading...
Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi resmi melaporkan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
Adapun yang menjadi terlapor yakni dua pimpinan dan dua penyidik dari KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.
"Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, keempatnya dilaporkan lantaran menjadi dalang terbitnya Surat Peritah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahwa Setnov tersangka perkara korupsi e-KTP.
"Karena mereka yang tandatangani surat itu semua," terangnya.
Dia meminta, polisi untuk mau menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Karena setiap warga negara memiliki hak agar laporannya ditindaklanjuti polisi.
"Mereka sebagai terlapor. Saya tak bisa katakan posisi mereka terlapor. Ini kan baru dilaporkan, berikan kesempatan pada penyidik untuk mempelajari kemudian kembangkan," ungkapnya.
Keempat orang ini dilaporkan Fridrich dengan Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Jumat (10/11/2017).
Penetapan status tersangka yang kedua kalinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Setnov pertama kali jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status tersangkanya gugur setelah dirinya menang di praperadilan.
loading...
loading...