Setya Novanto Harus Sadar, Meme Politik Ekpresi Anak Muda Zaman Now
Loading...
[tajuk-indonesia.com] - Kasus unggahan meme berujung pidana terhadap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi (29), jadi sorotan Southeast AsiaFreedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, menilai meme sebagai bentuk ekspresi kekinian. Sehingga, tidak seharusnya berujung ke ranah hukum.
"Meme itu ekspresinya anak muda zaman now. Setara dengan pendapat yang disampaikan dalam bentuk teks atau audio," ujarnya kepada Kantor BErita Pemilu, Sabtu (4/11).
Lebih jelas Damar memaparkan, meme dapat diartikan sebagai gambar yang mengekpresikan sesuatu yang dirasakan dengan cara penyampaian lucu (satir) yang mudah direplikasi. Isinya berupa celotehan, sindiran atau lelucon.
Istilah ini dipopulerkan oleh Richard Dawkin tahun 1976 dari kata Yunani "Mimeme" yang diserap ke bahasa Inggris, menjadi "mime" atau "mimic."
"Karena sifatnya yang lucu dan bernada bercanda, meme disukai dan tidak dimaksudkan untuk menghina. Paling jauh hanya untuk menyindir," urai Damar.
Sehingga, Damar ikut terkejut saat mengetahui Dyann dijerat pasal pidana terkait unggahan meme terhadap seorang figur melalui media sosialnya. Padahal, menurut Damar, meme yang diunggah Dyann murni berkonten satir.
"Makanya aneh kalau sampai dipidanakan. Dimana unsur pidananya? Kalau argumennya ada bahasa yang menghina, itu harus dicek. Apakah ahli bahasa memahami bahasa satir. Satir adalah sindiran halus sebagai bentuk kritik. Bukan menjatuhkan wibawa seseorang," sindir Damar.
Sebelumnya, Dyann ditangkap polisi terkait kasus unggahan meme berkonten mirip Ketua Umum Golkar Setya Novanto di medsos pribadinya. Dyann bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [rmol]
loading...
loading...