Setnov Kembali Jadi Tersangka, KPK Panen Pujian
Loading...
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Agus Rahardjo patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena tetap kosisten dan persisten menjaga independensi KPK, terutama dalam menghadapi kedigdayaan Setya Novanto yang dengan segala daya upaya (hukum dan medis) mencoba menghindar dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/11/2107).
Keteguhan KPK dalam mengusut kasus proyek pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah nama dengan berbagai persoalan baik secara politik maupun secara hukum juga patut mendapatkan penghargaan.
"KPK tetap bergeming menghadapi segala hambatan secara politik melalui penggunaan hak angket DPR mupun secara hukum melalui Praperadilan, PTUN dan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang," lanjutnya.
Bahkan, Advokat Peradi ini juga menilai dengan ditersangkakan kembali Setnov telah menegaskan sikap KPK yang tetap on the track meski selama ini diintervensi dari berbagai sudut.
"KPK tetap on the track dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP. KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan status tersangka yang kedua kalinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Setnov pertama kali jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status tersangkanya gugur setelah dirinya menang di praperadilan.
loading...
loading...