Pengacara: Tidak Ada yang Bisa Melawan Imunitas Novanto, Sekalipun Presiden
Loading...
Pengacara: Tidak Ada yang Bisa Melawan Imunitas Novanto, Sekalipun Presiden
Opini Bangsa - Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan tidak ada yang bisa melawan hak imunitas kliennya selaku pimpinan legislatif sekalipun itu Presiden. Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945.
"Dalam UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," tegas Fredrich saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Fredrich mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya hari ini tidak akan hadir dalam pemeriksaan. Alasan, kubu Novanto tengah menunggu uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim tanda tangani sendir. Saya kirim kepada penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, Fredrich juga menyatakan kalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik, selama MK belum merampungkan uji materi UU KPK tersebut.
"Hukum adalah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," pungkas Fredrich.
Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.
KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [opinibangsa.info / mtc]
loading...
loading...